Kamis, 05 Februari 2009

Eksekusi Ruko di Ganding Ricuh

[ Jum'at, 06 Februari 2009 ]

Polisi Amankan Lima Orang SUMENEP-Eksekusi rumah toko (ruko) milik H Rofik di Dusun Naga, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, kemarin berlangsung ricuh. Bahkan, polisi terpaksa menangkap lima orang yang menghalangi eksekusi.Kejadian itu berawal ketika eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang diwakili Wakil Panitera Suja'ie akan membacakan putusan di depan ruko. Tiba-tiba tiga orang ahli waris, yakni Hj Subaidah, Hj Arfiyah, dan H Erfan, berteriak dan berusaha merebut surat putusan lelang yang akan dibacakan eksekutor.Proses eksekusi pun kian tegang. Polisi terpaksa bertindak tegas, setelah ahli waris ruko bersama ratusan warga lain berusaha melawan petugas mengamankan eksekusi. Ahli waris berteriak agar warga melawan dan menggagalkan eksekusi.Kericuhan pun terjadi. Ahli waris berusaha melawan bersama ratusan warga dengan mencoba menerobos pagar betis petugas. Agar eksekusi berjalan lancar, polisi terpaksa mengamankan sejumlah orang yang dianggap sebagai pemicu kericuhan.Pasukan polisi yang dipimpin Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Ary Wahjudi tidak mau mengambil risiko. Petugas mengamankan ahli waris, pengacara, dan warga yang mencoba menggagalkan eksekusi. Lima orang itu dimasukkan mobil truk polisi dan dibawa ke Mapolres Sumenep. Untuk pengamanan eksekusi, polres menerjunkan 300 personel dari semua unsur. Yakni, samapta, reskrim, lantas, polsek, dan pengamanan tertutup. Mereka juga dilengkapi senjata laras panjang dan siaga di depan objek eksekusi.Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sumenep Suja'ie mengatakan, dirinya selaku eksekutor hanya melaksanakan eksekusi. Pada eksekusi pertama awal Desember 2008 lalu gagal dilakukan karena pemilik dan ahli waris ruko melawan. Lalu, kemarin eksekusi dilakukan kembali"Kami (PN) hanya menjalankan tugas sebagai eksekutor. Sebab, pemilik ruko tidak membayar pinjaman pada Bank BRI Sumenep," ujar Suja'ie.Dijelaskan, proses lelang ruko dilakukan dengan benar. Lelang dimenangkan Hj Tammimah, 42, warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, senilai Rp 200 juta.Namun, hasil lelang dan keputusan tersebut tidak diindahkan. Sehingga, proses eksekusi dengan merujuk keputusan lelang harus dilakukan. "PN hanya sebagai eksekutor. Sedangkan keputusan lelang dan proses sebelumnya ditangani pihak bank. PN sendiri turut serta dalam eksekusi ini, meski keputusannya tidak melalui pengadilan karena menyangkut hak milik negara (Bank BRI, Red.)," jelasnya.Setelah berhasil mengamankan sejumlah orang, eksekusi akhirnya berjalan dengan lancar. Petugas kemudian mengeluarkan semua isi bangunan dua lantai tersebut. (zr/mat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar