Sabtu, 17 Oktober 2009

Pungutan KTP di Sumenep Merajalela

Dispenduk Berdalih Kesepakatan Desa SUMENEP-Pungutan liar (pungli) dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di beberapa desa di Sumenep merajalela. Tarikan pembayaran antara Rp 25 ribu sampai Rp 75 ribu. Padahal, di perda disebutkan hanya Rp 9.500 untuk pembuatan KTP dan KK (kartu keluarga).Ironisnya, Dinas kependudukan dan catatan sipil (dispenduk dan capil) berdalih itu tingginya pungutan untuk pembuatan KTP di desa merupakan kesepakatan desa.Zahri, 25, warga Dusun Paraddaan, Desa Lanjuk, Kec Manding, mengaku sudah empat bulan belum menerima kabar hasil permohonan KTP dan KK yang diajukannya. Dia cerita, sekitar tiga bulan sejak pengajuan, dia sudah menerima KTP-nya. Hanya, nama yang tertera dalam KTP bertuliskan Zehri. "Waktu itu (awal pembuatan KTP, Red) saya membayar Rp 25 ribu," akunya.Kemudian dilakukan perubahan atas kesalahan nama tersebut. Hanya, pria yang berstatus mahasiswa itu dikenakan biaya tambahan Rp 17.500 dengan tenggang waktu yang dijanjikan selama satu bulan. "Tapi, sampai sekarang sudah sebulan lebih belum ada kabar KTP saya. Padahal, saya sangat membutuhkan," ujarnya.Berdasarkan penelusuran koran ini, sedikitnya 10 warga RT 04 RW 04 Dusun Paraddaan, Desa Lanjuk, belum mendapatkan KTP. Diperkirakan, lama pengajuan pembuatan KTP tersebut sudah mencapai enam bulan.Tirmidi, salah satu tokoh Desa Lanjuk, mengatakan, belum adanya sinyal baik dalam pelayanan pembuatan KTP, hanya membuat warga gerah. Dia mendesak pemerintah serius dalam menangani dan menertibkan pembuatan KTP."Jangan cuma sigap saat mengambil uangnya saja. Tapi pemerintah harus konsisten dengan waktu pembuatan KTP, seperti harga yang ditawarkan sebelumnya. Membeli saja sulit, apalagi mau minta," katanya.Hal yang sama disampaikan Homaidi, tokoh di Kampung Pajegungan, Desa Panagan, Kecamatan Gapura. Menurut dia, dengan sulitnya proses pembuatan KTP banyak warga yang enggan membuatnya. "Sulitnya pembuatan KTP sudah menjadi rahasia umum. Anehnya, dinas sampai tingkat desa seakan berpangku tangan," ujarnya.Seperti diberitakan, dana kompensasi pembuatan KTP di Gapura yang harus dibayar warga bermacam-macam. Rinciannya, jangka waktu tiga bulan harganya Rp 10 ribu, jika satu bulan Rp 20 ribu. Lalu, untuk yang selesai dalam jangka waktu seminggu Rp 50 ribu dan Rp 75 ribu untuk satu hari.Suroyo, anggota DPRD Sumenep, mengatakan, pungutan pembuatan KTP di berbagai tingkatan hanya menjerat warga yang kurang mampu. Karena itu, dia mendesak dispenduk capil untuk mengambil langkah antisipatif. "Dari atas hingga bawah jangan cuma bisa main-main," ingatnya.Sementara Kepala Dispenduk Capil Suud Suganda membantah adanya pungutan liar dalam proses pembuatan KTP. "Seperti dalam ketentuan perda, pemohon hanya dibebankan biaya tidak lebih Rp 9.500. Yaitu untuk KK Rp 3.500 dan KTP Rp 6.000," sergahya.Hanya, Suud tidak menepis jika faktanya pembuatan KTP melebihi angka nominal yang ditentukan. Alasannya, desa juga diperkenankan untuk menentukan nilai kontribusi pembuatan KTP untuk kas desa atas dasar kesepakatan bersama tokoh masyarakat. "Jadi, itu (proses pembuatan KTP, Red) kami serahkan ke UPT (unit pelayanan teknis) dan dari UPT ke desa," katanya. (uji/mat/jp.com/rs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar